Undang-undang ITE(Informasi dan
Transaksi Eletronik) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah Indonesia / di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di
pengadilan,Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30
ayat 1,2,3 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar