Wildan
Yani S (22) ditangkap oleh Bareskrim Polri karena meretas situs resmi Presiden SusiloBambang yudhoyono.Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur, Jumat 25 Januari
lalu.
Wildan,
yang sehari-hari menjaga warnet, mengaku iseng meretas situs www.presidensby.info itu.Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan
Balung, Jember.Sosoknya agak jauh dari IT, karena dia adalah lulusan SMK
Teknologi Pembangunan.
Dari hasil pekerjaan meretas situs presiden SBY, terlihat jelas Wildan bukanlah
hacker profesional.Penangkapan Wildan memicu reaksi kelompok peretas
internasional terkemuka, Anonymous.Mereka pun menyatakan “perang” terhadap Pemerintah Republik
Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain “.go.id” dan “mil.id”. Satu
per satu situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali
melumpuhkan situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak
kurang dari tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti
tampilan berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara
lain beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM,
Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan sampai dengan tulisan ini tayang situs : Indonesia.go.id dan polri.go.id hilang
dari peredaran.
“Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US
#Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon” (Pemerintah Indonesia tidak dapat
membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apa pun yang dapat menghentikan
kami), demikian pernyataan di akun Twitter kelompok peretas tersebut,
Dari
pihak pemerintah, Menkominfo @tifsembiring justru mengeluarkan sikap yang
sedikit sinis.Menurut beliau, aksi solidaritas untuk Wildan ini bukan pada
tempatnya.
Wildan, adalah korban ketidakadilan. Tuntutan 6-12 tahun sungguh menggelikan,
sedangkan Angelina Sondakh, jelas seorang koruptor, hanya dihukum 4,5 tahun.
Rasyid Rajasa yang menghilangkan nyawa orang lain sampai saat ini belum juga
ditahan, begitu juga terdakwa kasus Hambalang, AM Malaranggeng. Yang Wildan
lakukan hanyalah men-deface situs presiden SBY.
Hanya ada satu kata untuk kejadian ini : LAWAN! Isi petisi KEADILAN UNTUK WILDAN sebagai bentuk PERLAWANAN
terhadap ketidakadilan di Indonesia.Bantu negara kita untuk menjadi dewasa dan
bijaksana. Kesamaan hukum untuk semua! Isi Petisi
Wildan
Yani S (22) ditangkap oleh Bareskrim Polri karena meretas situs resmi Presiden
Susilo Bambang yudhoyono.Penangkapan dilakukan di Jember, Jawa Timur, Jumat 25
Januari lalu.
Wildan,
yang sehari-hari menjaga warnet, mengaku iseng meretas situs www.presidensby.info itu.Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan
Balung, Jember.Sosoknya agak jauh dari IT, karena dia adalah lulusan SMK
Teknologi Pembangunan.
Dari hasil pekerjaan meretas situs presiden SBY, terlihat jelas Wildan bukanlah
hacker profesional.Penangkapan Wildan memicu reaksi kelompok peretas
internasional terkemuka, Anonymous.Mereka pun menyatakan “perang” terhadap Pemerintah Republik
Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain “.go.id” dan “mil.id”. Satu
per satu situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali
melumpuhkan situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak
kurang dari tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti
tampilan berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara
lain beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM,
Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan sampai dengan tulisan ini tayang situs
: Indonesia.go.id dan polri.go.id hilang
dari peredaran.
“Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US
#Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon” (Pemerintah Indonesia tidak dapat
membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apa pun yang dapat menghentikan
kami), demikian pernyataan di akun Twitter kelompok peretas tersebut, Rabu.
Dari
pihak pemerintah, Menkominfo @tifsembiring justru mengeluarkan sikap yang
sedikit sinis.Menurut beliau, aksi solidaritas untuk Wildan ini bukan pada
tempatnya.
Wildan, adalah korban ketidakadilan. Tuntutan 6-12 tahun sungguh menggelikan,
sedangkan Angelina Sondakh, jelas seorang koruptor, hanya dihukum 4,5 tahun.
Rasyid Rajasa yang menghilangkan nyawa orang lain sampai saat ini belum juga
ditahan, begitu juga terdakwa kasus Hambalang, AM Malaranggeng. Yang Wildan
lakukan hanyalah men-deface situs presiden SBY.
Hanya ada satu kata untuk kejadian ini : LAWAN! Isi petisi KEADILAN UNTUK WILDAN sebagai bentuk PERLAWANAN
terhadap ketidakadilan di Indonesia.Bantu negara kita untuk menjadi dewasa dan
bijaksana. Kesamaan hukum untuk semua! Isi Petisi







