Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”.Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar