Kamis, 28 Mei 2015

Pengertian Cyber Law




Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar